Saturday, February 11, 2012

SISHANKAMRATA


Pengertian Bela Negara,5 Unsur Bela Negara,Pengertian Sishankamrata,Sifat-Sifat Sishankamrata

Pendidikan pendahuluan bela negara(PPBN)
Dalam menyelenggarakan Hankamnas, setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang ditetapkan dan dijamin oleh UUD 1945 dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, dan rela berkorban dalam pengabdiaannya kepada bangsa dan negara.

Salah satu bentuk keikutsertaan rakyat dalam upaya Hankamneg diselenggarakan melalui Pendidikan Pendahuluan BelanegR (PPBN) sebagai bagian tidak terpisahkan dari Sistem Pendidikan Nasional. Dengan Pendidikan Pendaluan Bela Negara yang dilaksanakan melalui pendidikan disekolah maupun pendidikan diluar sekolah akan dihasilkan warga negara yang cinta tanah air, rela berkorban bagi negara dan bangsa, yakin akan kesaktian Pancasila dan UUD 1945 serta mempunyai kesadaran akan hak dan kewajiban sebagai warga negara yang bertanggung jawab. PPBN merupakan proses menuju kepada kualitas manusia yang lebih baik, yakni manusia yang mampu menghadapi tantangan-tantangan dimasa depan yang dapat menjamin tetap tegaknya identitas dan integritas bangsa dan negara Republik Indonesia.


5 unsur PPBN
1.      Kecintaan kepada tanah air.
2.      Kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia.
3.      Keyakinan akan kesaktian Pancasila.
4.      Rela Berkorban untuk negara
5.      Memberikan kemampuan awal bela negara



Pendidikan pendahuluan bela negara diselenggarakan guna memasyarakatkan upaya bela negara serta menegakan hak dan kewajibanwarga negara dalam upaya bela negara.PPBN sebagaimana dimaksudkan diatas wajib diikuti warga negaradan dilaksanakan secara bertahap yaitu :

1.      Tahap awal pada pendidikan tingkat dasar samapai dengan menengah dan pendidikan luar sekolah termasuk kepramukaan.
2.      Tahap lanutan dalam bentuk pendidikan kewiraan pada tingkat pendidikan tinggi.

Sistem Pertahanan Semesta(SISHANKAMRATA)
Dalam sisitem pertahanan keamanan suatu negara kita mengenal 3 macam rumusan yaiu :

Meniru sistem pertahanan bangsa dan negara lain, ini terjadi pada negara yang kemerdekaannya diperoleh daripemberiaan negara yang pernahmenguasainya, sehingga kurang mencerminkan falsafah, identitas, dan kondisi lingkungan dari bangsa dan negara tersebut.
Pemilihan / penemuan secara kebetulan, ini terjadi kemungkinan mempunyai daya tanggap terhadap setiap kondisi yang mengancam keselamatan dan kelamgsungan hidup bangsa dan negaranya.
budi daya bangsa dan negara berdasarkan falsafah, identitas, kondisi lingkungan dan kemungkinan datangnya ATHG (Ancaman, Tantangan, Hambatan, dan Gangguan), baik yang datang dari dalam maupun luar yang mengancam keselamatan dan kelangsungan hidupnya.


Bagi bangsa indonesia berdasarkan sengan pengalaman sejarah terbentuknya negara lesatuan Republik Indonesia menganut rumusan ketiga yaitu sistem pertahannan keamanan rakyat SEMESTA (SISHANKAMRATA) atau sistem pertahanan PERMESTA

Berdasarkan UUD NO.20 tahun 1982 TTG. Ketentuan – ketentuan pokok pertahanan keamanan negara Indonesia, Sishankanrata merupakan tatanan segenap komponen kekuatan pertahanan keamanan negara yang terdiri atas :
1.      komponen dasar rakyat terlatih.
2.      komponen utama ABRI beserta cadangan TNI.
3.      komponen kusus perlindungan masyarakat, dan
4.      komponen pendukung yaitu :
sumberdaya alam
sumberdaya buatan
sarana dan prasarana nasional secara menyeluruh, terpadu dan terarah.


Sifat2 SISHANAKMRATA
1.      Kerakyatan, yaitu keikutsertaan seluruh warga negara Indonesia sesuai dengan kemampuan dan keahliannya.
2.      Kesemestaan, yaitu seluruh daya bangsa dan negara mampu memobilitaskan diri untuk menanggulangi setiap ATHG.
3.      Kewilayahan, yaitu seluruh / setiap titik dalam wilayah RI merupakan tumpuan perlawanan secara berlanjut.

* UU NO.3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara
- TNI dan Polri sebagai kekuatanutama.
- Rakyat sebagai kekuatan pendukung.

* DOKTRIN TNI :
1. Tentara pejuang.
2. Tentara rakyat
3. Tentara nasional
4. Tentara Profesional

* Pasal 30 uud 1945 :
Hancurkan musuh didaerah / negara lawan termasuk kemauan dan keinginannya
Hancurkan musuh diperjalanan baik diudara, darat, ataupun di laut.
Hancurkan musuh diperbatasan agar tidak masuk wilayah Indonesia.
Hancurkan musuh dipantai atau dibandara, ketika pesawat / kapal laut mendarat.
Hancurkan musuh bila berhasil mnduduki daratan Indonesia.
Rencanakan Serbal (Seranagn Balas)

Pertahanan dan Keamanan
PASAL 30 UUD 1945 :

Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh tentara nasional Indonesia dan Keamanan rakyat semesta oleh tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.
Tentara Nasional Indonesia terdiri atas angkatan darat, angkatan laut, dan angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan rakyat. Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
Pendidikan pendahuluan bela negara (ppbn) tidak saja ditujukan utk menghasilkan kualitas manusia indonesia yg dpt mengembangkan kemampuan dan kesediaan untuk mempertahankan dan membela bangsa,negara, dan tanah air, akan tetapi juga memberikan bekal sebagai warga negara indonesia yg baik, terutama dlm :
mempertahankan dan mengembangkan kehidupan bangsa dan negara,
membangkitkan motifasi dan dedikasi berupa rasa turut memiliki,rasa ikut bertanggung jawab, turut berpartisipasi dalam pembangunan nasional guna mewujudkan suatu masyarakat yg tata tentrem kerta raharja.
Pedidikan pendahuluan belanegara (ppbn) diharapkan dpt mewujudkan tujuan nasional, yaitu :
melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia. Memajukan kesejahteraan umum.
Mencerdaskan kehidupan bangsa,
ikut melaksanakan ketertiban dunia yg berdasarkan kemerdekaan,perdamaian abadi,dan keadilan sosial.

Hasil yg akan dicapai ppbn ialah lahirnya sifat militansi sbg manifestasi dari adanya kesadaran,jiwa dan semangat belanegara yg merupakan akumulasi dari disiplin dan jiwa atau semangat utk rela berkorban yg dipupuk dg seksama sejak usia dini dan berakar pada cinta tanah air,kesadaran berbangsa dan bernegara, keyakinan akan kesaktian pancasila sebagai ideologi negara

*militansi* yag identik dengan jiwa dan semangat pelopor diperlukan utk menghadapi ancaman,tantangan,hambatan,gangguan (athg) yang harus diatasi, sehingga bila saatnya tiba maka militansi akan menghasilkan patriot-patriot kebangsaan.

Tujuan pendidikan di perguruan tinggi adalah :
1. Menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yg memiliki kemampuan akademik dan atau profesional yg dpt menerapkan, mengembangkan dan atau memperkaya khasanah ilmu pengetahuan, teknologi dan kesenian.
2. Mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, kesenian serta mengupayakan penggunaannya utk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat dan memperkaya kebudayaan nasional.

PELANGGARAN HAM DALAM DOKTRIN SISHANKAMRATA
Keberadaan doktrin pertahanan Sishankamrata merupakan bagian dari Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 1982, kemudian Panitia Ad-Hoc I Badan Pekerja (BP) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) telah menyepakati untuk memasukkan doktrin ini dalam pasal 30 pada proses amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Dengan demikian keberadaan doktrin pertahanan tersebut menjadi semakin tinggi dalam sistem sistem perundang-undangan di Indonesia.
Secara konstitusional jelaslah bahwa sistem pemerintahan yang akan dianut Indonesia adalah menghargai civilian supremacy dalam hubungan sipil-militer. Militer hanya memainkan peran profesional untuk menghadapi ancaman yang bersifat militer dan berasal dari luar. Keputusan mengenai penggunaan kekuatan militer berada di tangan kepemimpinan sipil. TNI bukan merupakan institusi politik, dan fungsi TNI pun dapat dibedakan secara tegas antara keadaan negara dalam perang atau damai, meskipun hal ini dapat pula menimbulkan persoalan apabila secara hitam putih diterapkan pada sebuah masyarakat yang menghadapi ancaman yang kompleks, baik eksternal maupun internal, sehingga pemaknaan objective civilian control adalah minimalisasi intervensi militer dalam politik dan sebaliknya juga minimalisasi intervensi politik ke dalam tubuh militer.
Doktrin Sistem Pertahanan dan Kamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata), menempatkan keberadaan masyarakat dalam konteks kesiapan menghadapi ancaman fisik dari luar Indonesia. Orientasi war readiness ini terasa kental sekali dalam Doktrin Sistem Pertahanan dan Kamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata), sebagai sebuah corak yang jelas dari pemikiran kaum realis. Hal ini merupakan hal yang bisa dipahami jika melihat pengalaman perang yang dialami Indonesia. Pengalaman perang ini dialami Indonesia mendorong aktor militer untuk menimbulkan suatu wacana melibatkan masyarakat sipil dalam menghadapi peperangan memperkuat posisi dan peran angkatan bersenjata.
Wacana ini berusaha untuk membentuk pemahaman bahwa TNI merupakan suatu entitas yang lahir dengan sendirinya (self-creating entity) dan memiliki kemanunggalan dengan rakyat. Sejarah pergerakan dan perjuangan untuk kemerdekaan dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia menunjukkan proses pembentukan unsur kemiliteran yang berangkat dari milisi sipil.
Wacana ini berpengaruh besar terhadap pembentukan strategi pertahanan negara, yaitu aktor militer selalu melibatkan partisipasi rakyat dalam perumusan strategi pertahanan negara. Ini terlihat jelas dari Pasal 4 Ayat 1, UU No 20/1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia yang menyatakan bahwa "Hakikat pertahanan keamanan negara adalah perlawanan rakyat semesta..." Operasionalisasi dari perlawanan rakyat semesta tersebut dilaksanakan dengan sistem pertahanan keamanan rakyat semesta (sishankamrata) (Pasal 4 Ayat 1 UU No 20/1982). Doktrin Sishankamrata ini menempatkan rakyat sebagai "sumber kekuatan bangsa yang menjadi kekuatan dasar upaya pertahanan negara" (Pasal 2 UU No 20/1982). Upaya pertahanan ini memiliki komponen perlawanan rakyat semesta yang diwujudkan dengan "mempersenjatai rakyat secara psikis dengan ideologi Pancasila dan secara fisik dengan keterampilan bela negara yang diselenggarakan oleh pemerintah" (Pasal 9 UU No 20/1982). Walaupun UU No.20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia telah mengalami perubahan mengikuti perkembangan zaman, akan tetapi keberadaan doktrin Sishankamrata tetap dipertahankan sebagai inti dari perlawanan yang melibatkan seluruh warga negara Indonesia (Pasal 1 ayat 2 UU No. 3 tahun 2002) . Dan sifat keterlibatan warga negara dalam pertahanan negara adalah hak dan wajib untuk turut serta (pasal 9 ayat 1 UU No.3 tahun 2002).
Potensi kekerasan militer yang dapat muncul dari Doktrin Sishankamrata adalah pertama, pelibatan rakyat secara luas dalam komponen pertahanan keamanan mencabut imunitas yang dijamin oleh Geneva Conventions. Hague Conventions (1907) dan Geneva Conventions (1926) didesain untuk memasukkan unsur-unsur kemanusiaan dalam perilaku berperang. Di mana dalam dua konvensi tersebut diatur tentang prilaku berperang dalam konteks symmetrical warfare dalam hal ini berkaitan dengan kesamaan cara berperang dan aturan berperang. Selain itu kedua konvensi ini mengatur tentang pemilahan antara combatant (orang yang dapat terlibat atau dilibatkan dalam peperangan) dan non-combatant (mereka yang tidak terlibat atau dilibatkan dalam peperangan). Dengan demikian kedua konvensi ini memberikan imunitas kepada kelompok masyarakat (perempuan, anak-anak dan manula) untuk tidak terlibat atau menjadi korban dalam peperangan. Pencabutan imunitas ini akan membunuh lebih banyak masyarakat sipil (terutama anak-anak, perempuan, dan para manula) yang sebenarnya memiliki hak untuk tidak terlibat dalam pertempuran dan peperangan.

Pelibatan rakyat secara luas juga tidak secara transparan menerangkan bagaimana program pelatihan akan dilakukan. Masalah yang akan muncul adalah jika ada agresi terhadap Indonesia, maka negara agresor dapat menganggap rakyat Indonesia sebagai kekuatan tempur yang harus diperangi. Mobilisasi masyarakat ini akan menempatkan kelompok-kelompok marjinal seperti halnya perempuan dan anak-anak yang merupakan bagian dari kelompok non-combatant pada posisi yang tidak menguntungkan. Hal ini antara lain berkaitan kemampuan mereka dalam berperang minim, sehingga seringkali mereka lebih mudah menjadi korban dalam peperangan.
Kedua, Doktrin Sishankamrata cenderung mengabaikan syarat proporsionalitas. Salah satu bentuk kerugian perang yang jarang mendapat perhatian serius adalah "kerusakan" segi psikis masyarakat yang tidak siap menerima trauma-trauma yang timbul akibat perang. Kerugian perang di sisi mental ini memiliki beberapa gradasi mulai dari demoralisasi, kelelahan mental, timbulnya perasaan dendam yang mendalam, ketakutan pada pemerintah, konflik keluarga hingga kerusakan mental yang serius. Syarat proporsionalitas menuntut aktor militer untuk mempertimbangkan kemungkinan munculnya kerugian di atas mengingat situasi perang total (total war) yang terdapat dalam Doktrin Sishankamrata memungkinkan negara lawan untuk melancarkan psy-war (Propagandan dan agitasi) untuk meruntuhkan home-front.

Ketiga, Doktrin Sishankamrata juga memungkinkan TNI untuk “membengkokkan” konsep demokratis supremasi sipil menjadi supremasi rakyat. Hal ini mengindikasikan bahwa TNI tidak perlu selalu tunduk kepada keputusan eksekutif jika itu dirasa tidak sejalan dengan apa yang dianggap TNI sebagai suara rakyat.
Keempat, Doktrin Sishankamrata akan menimbulkan konflik horisontal antarkomponen masyarakat jika pertikaian yang terjadi bukan antara negara namun antara negara melawan suatu gerakan separatis atau konflik antara kelompok dalam masyarakat. Hal lain yang perlu diangkat adalah untuk kasus konflik internal pemisahan sipil-militer cenderung sulit dilakukan sehingga aktor militer cenderung untuk melakukan teror-teror sistematis untuk menciptakan trauma-trauma psikologis yang akan mematikan keinginan pihak lawan untuk bertempur .
Terakhir, Doktrin Sishankamrata membutuhkan dukungan penuh dan luas dari berbagai komponen masyarakat. Dukungan ini bisa didapat dengan membentuk perasaan identitas kolektif yang bersifat instan yang menempatkan emosi-emosi kaum chauvinis seperti patriotisme dan rasa bangga terhadap sejarah perjuangan bangsa yang mengarah kepada pembentukan rasa kebangsaan yang kuat. Dengan kata lain, aktor militer akan berusaha untuk "merekayasa" nasionalitas bangsanya melalui proses indoktrinasi yang sistematis. Indoktrinasi ini cenderung membunuh nilai-nilai yang dirasa tidak kondusif dengan kebutuhan pembentukan ideologi negara. Eliminasi nilai-nilai ini pada akhirnya menghilangkan kemampuan masyarakat lokal untuk mengembangkan alternatif-alternatif resolusi konflik .
Berdasarkan paparan di atas, keberadaan Sishankamrata sebagai sistem pertahanan negara, telah menempatkan posisi keamanan negara lebih tinggi dari keamanan individu warga negara. Melihat keamanan dalam konteks negara ini telah mendistorsi pengertian keamanan itu sendiri yang berarti membebaskan orang-orang baik sebagai individu maupun kelompok dari ancaman sosial, ekonomi, fisik, politik maupun hambatan-hambatan lain yang menghalanginya dari segala tindakan yang diinginkannnya “…freeing people, as individus and groups from the social, physical, economic, political and other constrains that stop them from carrying out what they would frely choose to do” . Selain itu pendekatan militerisme dalam keamanan nasional telah mengaburkan keberadaan ancaman lain yang lebih besar terhadap individu-individu, seperti halnya kemiskinan, hutang luar negeri, pertumbuhan populasi penduduk yang pesat, lingkungan hidup dan keterbatasan sumberdaya, yang pada akhirnya akan mengancam kehidupan dan keamanan manusia, yang sebanding dengan ancaman yang ditimbulkan oleh peperangan.
Selain itu Doktrin Sishankamrata, telah mengarahkan pembentukan sipil yang militersitik dan menempatkan standar-standar militer untuk keikutsertaan masyarakat dalam upaya bela negara . Dalam masyarakat dan negara yang patriarki, institusi militer selalu diidentifikasikan dengan maskulinitas, di mana kemudian institusi militer dioperasikan melalui atribut-atribut maskulin . Sehingga ketika Doktrin Sishankamrata bergerak dalam kerangka militer maka standar-standar maskulinlah yang akan diterapkan termasuk kepada para perempuan yang mungkin dilibatkan secara paksa.

1 comment: